Muara Enim, Inmas.
Sebanyak
54 Calon Penyuluh Non PNS telah mendaftarkan dirinya ke Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim dihari perdana pembukaan
pendaftaraan yang bertempat di Balai An-Nazkir Senin (24/10). Penerimaan
Penyuluh Agama Non PNS ini dilakukan serentak se-Sumatera Selatan yang
dibuka hingga tanggal 28 Oktober mendatang. Dan jumlah itu akan terus
bertambah dihari-hari berikutnya hingga pendaftaran resmi ditutup.
Para
calon Penyuluh Non PNS tersebut rela datang berbondong-bondong dari
berbagai Kecamatan se Kabupaten Muara Enim untuk mendaftarkan dirinya,
kurang lebih utusan dari 11 Kecamatan sudah mendaftarkan dirinya. Mulai
dari Kecamatan SDU, SDT, SDL, Lembak, Sungai Rotan, Kelekar, Muara Enim
dan Muara Belida.
Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim H. Muhammad Abdu melalui Kasi
Bimas Islam Drs. H. Hakamuddin saat ditemui memberikan penjelasan bahwa
para peserta yang ingin mendaftarkan dirinya harus melengkapi berkas
sebagai berikut :
Surat Permohonan,
Biodata, Legalisir Ijazah Terakhir, Legalisir Transkip Nilai Terakhir,
Foto Copy KTP, Pas Foto 3x4 sebanyak 4 lembar, SK Aktif dalam Organisasi
Keagamaan/Kemasyarakatan, Surat Keterangan Sehat, Surat Pernyataan
Bukan Anggota/ Pengurus Organisasi Terlarang, Bukan Pengurus Partai,
Bukan Pegawai Honorer yang dibiayai APBN/APBD, Bukan Pensiunan
PNS/BUMN/BUMD, Surat Rekomendasi dari MUI Kecamatan, Surat Keterangan
dari Lurah (S1 Non Keagamaan), Rekomendasi MUI (SMA se Derajat), Surat
Rekomendasi Pokjalu, Surat Keterangan Bimbingan dan Penyuluhan, Map
Snelhecter berwarna hijau. Terangnya.
Adapun
Suwardi salah satu Calon Penyuluh Non PNS asal Kecamatan Lembak
mengatakan, motivasinya untuk mengikuti seleksi ini, agar dapat menjadi
Penyuluh yang diakui pemerintah, dikarenakan banyak para penyuluh yang
telah mengabdikan dirinya kepada masyarakat mengajarkan ilmu agama akan
tetapi belum diakui keberadaanya oleh pemerintah, ucapnya. (Oz/AR)
0 komentar:
Posting Komentar