Muara Enim, Inmas.
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim H. Muhammad Abdu melalui
Kasi Bimas Islam Drs. H. Hakamuddin mengingatkan para Penghulu se
Kabupaten Muara Enim agar mentaati aturan yang ada, baik Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, KMA, PMA, PMK dan Perda serta seluruh aturan yang
berlaku yang dapat menjerat mereka jika tidak ditaati.
Dihadiri
oleh seluruh Penghulu se Kabupaten Muara Enim, bertempat di Balai
An-Nazkir Senin (24/10) pada kegiatan pembinaan tersebut, Hakam
menekankan bahwa urusan pencatatan nikah baik di Kantor KUA maupun
diluar Kantor haram adanya pungutan liar (Pungli), karena para penghulu
kini telah mendapatkan tunjangan, transport dan jasa dari uang yang
disetorkan calon pengantin (catin) ke rekening Negara.
Tidak
ada lagi pungli bagi penghulu terhadap para catin, dan barang siapa
yang masih menjalankannya konsekuensinya iyalah diberhentikan sebagai
ASN/PNS nya dan diancam dengan hukuman pidana, ujar Hakam.
Semoga
dengan adanya pembinaan bagi penghulu ini Kankemenag Muara Enim dapat
mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK),
Tambahnya. (Oz/AR)
0 komentar:
Posting Komentar