Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim H. Muhammad Abdul, S.Pd.I menghadiri Acara Remisi Narapidana di Lapas Kelas II B Muara Enim, Rabu(17/08).
Kepala Lapas Kelas II B Rydi Erminanto, BC.,IP.,SH.,MH dalam laporannya menyampaikan, dalam rangka HUT RI Ke 71 Tahun, sebanyak 500 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi. Akan tetapi, yang disetujui sebanyak 486 orang.
"Mendapatkan remisi 5 bulan 26 orang, remisi 4 bulan sebanyak 33 orang, remisi 3 bulan ada 64 org, remisi 2 bulan sebanyak 156 orang, remisi 1 bulan ada 203 orang, dan yang bebas pada hari ini ada 4 orang," ungkap Rydi.
Lebih lanjut, ia menerangkan saat ini jumlah seluruh warga binaan di lapas ada 910 orang. Kesemuanya masih didominasi oleh masalah pidana dan masalah narkoba. "Di sini, anak pidana ada 20 orang dan napi perempuan juga sebanyak 20 orang," tuturnya.
Bupati Muara Enim Ir. H. Muzakir Sai Sohar, saat membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana di hari kemerdekaan merupakan wujud sikap menghargai hak narapidana.
"Remisi ini juga menjadi sarana percepatan narapidana untuk kembali ke masyarakat. Karena pada dasarnya mereka adalah bagian masyarakat," jelas Bupati ini.
Muzakkir berpesan, segenap jajaran pengurus lapas dapat melaksanakan tugas dengan penuh integritas untuk terus menciptakan kondisi lapas yang semakin kondusif. "Petugas lapas harus jujur dan tidak menjadi media penyaluran narkoba ke narapidana yang pemakai narkoba," pintanya.
"Kepada yang 4 orang yang bebas, harap terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa, demi menjadi bagian masyarakat yang baik saat sudah ditengah masyarakat," harap Bupati Muara Enim ini. (AR/Oz)
0 komentar:
Posting Komentar