Kemenag Menim

Kemenag Menim
Header
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MUARA ENIM - ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI, WILAYAH BIROKRASI BEBAS MELAYANI

Rabu, 24 Agustus 2016

Bulan Apit, Boleh Menikah?

Muara Enim, Inmas.
Kantor KUA Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Jumat (19/08), didatangi oleh warga desa penyandingan. Kedatangan salah seorang pria tersebut guna berkonsultasi tentang hari yang baik untuk menikah.
Apakah boleh menikah pada bulan Apit?, tanya warga desa penyandingan ini.
Mendengar pertanyaan tersebut, Ka. KUA SDL Munawadi,S.Ag menjelaskan, semua hari adalah baik untuk menikah. Tinggal tergantung dengan kesempatan dan kesepakatan antara keluarga calon pengantin (Catin) laki-laki dan perempuan, tuturnya.
Dijelaskannya, istilah bulan apit adalah bulan Dzulqadah, dimana bulan ini diantara bulan Syawal dan bulan Dzulhijjah, yang kedua bulan tersebut terdapat hari Raya Idul Fitri dan hari Raya Idul Adha.
Ia mengatakan, yang terpenting catin memenuhi syarat untuk menikah baik secara syar'i maupun aturan pemerintah. Dalam undang-undang perkawinan, Usia catin minimal 16 tahun bagi wanita dan minimal 19 tahun bagi pria. Akan tetapi, pernikahan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua, ujar Munawadi.
Selain itu, catin juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan mulai dari N1 sampai dengan N4 dari kades atau Lurah, fotokopi KTP, KK dan Akte kelahiran. Catin hendaklah mendaftarkan kehendak nikah minimal 10 hari sebelum hari H akad nikah dilangsungkan, tambahnya.
Terpisah, Senin (22/08), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim H. Muhammad Abdu, S.Pd.I menjelaskan, dalam islam tidak ada dalil yang menjelaskan tentang larangan menikah di bulan apit atau bulan Dzulqadah ini.
Tidak ada satupun larangan menikah di bulan apit atau bulan Dzulqadah dalam alquran dan al hadist. Kesimpulannya, pernikahan boleh dilakukan dibulan Dzulqadah, pungkasnya. (AR/Oz)

0 komentar:

Posting Komentar

Semua Yang Tertulis Di Halaman Web Ini Mutlak Adalah Milik Kementerian Agama Muara Enim. Diberdayakan oleh Blogger.