Muara Enim, Inmas.
Kantor
KUA Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Jumat (19/08), didatangi oleh
warga desa penyandingan. Kedatangan salah seorang pria tersebut guna
berkonsultasi tentang hari yang baik untuk menikah.
Apakah boleh menikah pada bulan Apit?, tanya warga desa penyandingan ini.
Mendengar
pertanyaan tersebut, Ka. KUA SDL Munawadi,S.Ag menjelaskan, semua hari
adalah baik untuk menikah. Tinggal tergantung dengan kesempatan dan
kesepakatan antara keluarga calon pengantin (Catin) laki-laki dan
perempuan, tuturnya.
Dijelaskannya,
istilah bulan apit adalah bulan Dzulqadah, dimana bulan ini diantara
bulan Syawal dan bulan Dzulhijjah, yang kedua bulan tersebut terdapat
hari Raya Idul Fitri dan hari Raya Idul Adha.
Ia
mengatakan, yang terpenting catin memenuhi syarat untuk menikah baik
secara syar'i maupun aturan pemerintah. Dalam undang-undang perkawinan,
Usia catin minimal 16 tahun bagi wanita dan minimal 19 tahun bagi pria.
Akan tetapi, pernikahan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus
mendapat izin kedua orang tua, ujar Munawadi.
Selain
itu, catin juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang
diperlukan mulai dari N1 sampai dengan N4 dari kades atau Lurah,
fotokopi KTP, KK dan Akte kelahiran. Catin hendaklah mendaftarkan
kehendak nikah minimal 10 hari sebelum hari H akad nikah dilangsungkan,
tambahnya.
Terpisah, Senin (22/08),
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim H. Muhammad Abdu,
S.Pd.I menjelaskan, dalam islam tidak ada dalil yang menjelaskan tentang
larangan menikah di bulan apit atau bulan Dzulqadah ini.
Tidak
ada satupun larangan menikah di bulan apit atau bulan Dzulqadah dalam
alquran dan al hadist. Kesimpulannya, pernikahan boleh dilakukan dibulan
Dzulqadah, pungkasnya. (AR/Oz)
0 komentar:
Posting Komentar